KOTA BATU - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tinggal sembilan hari lagi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengajak Media di Jawa Timur turut mengawasi jalannya proses demokrasi di 38 Kabupaten/Kota.
"Media adalah partner media Bawaslu yang juga bisa memberikan informasi yang sesuai dan benar kepada masyarakat terkait proses demokrasi yang ada di daerah," ujar Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dwi Endah Prasetyowati, saat menutup Media Gathering di Kota Batu, Minggu (17/11/2024).
Endah berharap melalui Media Gathering, sinergitas antara Bawaslu dengan Media semakin erat.
"Sebelumnya kami ucapkan banyak atensinya, banyak terima kasih masukannya. Kami insya Allah akan selalu beriktiar untuk di lembaga penyelenggara yang sesungguhnya yang mendapatkan amanah UU Pemilu maupun Pilkada," tuturnya.
Baca Juga : TPP Khofifah-Emil Apresiasi KIPP Terkait Pelanggaran Pilkada di Surabaya
Terkait penanganan perkara di Pilkada Serentak, Endah menyampaikan sudah memiliki rumus dalam menangani pelanggaran, laporan dan lainnya sesuai UU Pemilu maupun Pilkada.
"Dalam penangganan pelanggaran, laporan dan lainnya, Bawaslu mengacu pada Perbawaslu. Pemilu dan Pilkada ada bedanya, jika Pemilu dalam proses penangganan pelanggaran 14 hari, untuk Pilkada cukup 5 hari. Bawaslu tidak boleh menolak laporan dan kita menerima laporan tidak bisa langsung kilat. Kita ada mekanisme kajian awal," katanya.
Kajian awal tersebut yakni dengan melihat syarat materiil dan formil laporan yang disampaikan ke Bawaslu. Menurutnya kadang laporan yang disampaikan tersebut tidak dilengkapi dengan data, tidak mau menunjukan identitas sehingga Bawaslu memberikan waktu untuk melengkapi syarat materiil dan formil.
Baca Juga : Tak Netral di Pilbup Mojokerto, Kades Randuharjo Dituntut 2 Bulan Penjara
"Ada juga laporan yang penangganan dilakukan secara langsung, pelapor dan terlapor diselesaikan langsung tapi kondisi tertentu. Tidak semua laporan atau kasus bisa ditangani secara langsung. Dalam proses penerimaan laporan, kita ada mekanismenya, tidak bisa menerima laporan, besok sudah ada putusan karena laporan yang masuk tidak lengkap," jelasnya.
Mekanisme penangganan laporan sudah diatur dalam Perbawaslu sehingga agar dalam penangganan proses dugaaan pelanggaran Pemilu dikerjakan dengan seksama. Sehingga saat Bawaslu memutuskan perkara dengan banyak kajian, pertimbangan dan fakta-fakta. Namun jika ada Bawaslu di Kabupaten/Kota yang tidak menanggapi laporan untuk dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Komisi II DPR RI Apresiasi Pelaksanaan Pilkada di Jatim
"Karena Bawaslu tidak boleh menolak sebuah laporan. Kalau ada yang lapor, mengisi formulir yang ada, kalau belum lengkap kita berikan list-nya apa yang kurang, kita berikan waktu 2 hari. Kami pun di jajaran bawah dan mereka sudah memahami aturan tersebut, kami berpesan dan menghimbau jika ada laporan atau informasi sekecil apapun, tolong proses," ujarnya.
Karena, lanjut Endah, hal tersebut menjadi kewajiban Bawaslu. Menurutnya tidak sedikit yang melapor ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, laporan di kabupaten/kota tidak ditindaklanjuti. Bawaslu Provinsi Jawa Timur menelusuri dengan memanggil kabupaten/kota tersebut karena pihaknya tidak bisa menerima informasi dari satu sisi saja.
"Kami perlu masukan terus menerus dari media agar kami juga bisa mengawasi jajaran kami juga yang mungkin teledor, yang mungkin lupa kewajibannya. Media adalah partner media kami yang juga nantinya bisa memberikan informasi yang sesuai, yang benar kepada masyarakat dengan kegiatan Bawaslu dan proses demokrasi yang ada di daerah," harapnya.
Baca Juga : Kholilirahman-Sukriyanto Unggul 50,9 Persen di Pamekasan, Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Rampung
Endah menambahkan, Bawaslu akan bekerja lebih cepat namun jika kurang cepat pihaknya mempersilahkan memberikan masukan kepada Bawaslu. Namun Endah kembali menginformasikan juga ada beberapa proses yang memang harus dilakukan oleh Bawaslu sesuai jalur dan aturan yang harus ditaati.
Sebelumnya, Media Gathering Bersama Media Kita Awasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 digelar di salah satu hotel di Kota Batu mulai tanggal 16 sampai 18 November 2024. Tujuannya Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu di kabupaten/kota agar meningkatkan sinergitas dengan media dalam kegiatan tersebut. (*)
Editor : M Fakhrurrozi