MOJOKERTO - Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, kembali terjadi.
Setelah Pegawai honorer di Sekretariat daerah (Setda), kali ini melibatkan dua sekretaris desa (Sekdes) di Kecamatan Mojosari.
Kedua sekdes tersebut adalah ATN (29) dan DWA (43). Terbongkarnya perselingkuhan keduanya setelah RC, suami ATN melapor ke Inspektorat Pemkab Mojokerto.
Dalam laporannya, RC membawa sejumlah barang bukti. Diantaranya video, foto dan rekaman CCTV di villa tersebut.
Baca Juga : Istri Selingkuh sama Sekdes, Anggota TNI Lapor Inspektorat Mojokerto
RC menceritakan awal mula dugaan perselingkuhan istrinya dengan Sekdes di Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tersebut terjadi pada bulan Februari 2024 lalu. Saat itu, sang istri ATN pamit ada acara ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
"Namun saya mendapatkan laporan ke arah kecamatan (arah timur), arah Pemkab ke barat. Dari awal saya sudah ada kecurigaan, akhirnya saya membuntuti. Saya cari di setiap kamar, akhirnya keluar dari salah satu villa di Pacet. Saya rekam dari belakang, samping dan saya berhentikan. Saya bawa ke Koramil Pacet," ujar RC yang berprofesi sebagai anggota TNI ini.
Di Koramil Pacet, keduanya mengakui perbuatannya dan keduanya membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi tentang pengakuan keduanya yang telah berbuat layaknya suami-istri (pasutri) di salah satu kamar villa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto tersebut.
Baca Juga : Skandal Perselingkuhan ASN Mojokerto Berujung Pemecatan dan Gugatan Cerai
"Pasca kejadian tersebut saya melapor ke dua desa tempat istri dan selingkuhannya bekerja, namun tujuh bulan saya menunggu tidak ada respon. Sehingga hari ini saya melapor ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan berharap laporannya dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
RC berharap laporannya ditindaklanjuti oleh Inspektorat Pemkab Mojokerto.
"Harapannya biar ditindaklanjuti, biar ada efek jera dan tidak ada lagi oknum-oknum perangkat desa yang melakukan seperti ini. Saya juga korbannya langsung. Saya juga mengajukan cerai, saat ini proses banding karena putusan anak ikut istri. Saya banding agar anak ikut saya," kata bapak satu anak ini.
Baca Juga : Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp.14 Miliar
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo membenarkan ada laporan ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum sesama Sekdes.
"Dari yang disampaikan, suami Sekdes di Mojokerto ini melaporkan istrinya," urainya.
Poedji menambahkan pihaknya masih akan melihat laporan tersebut terlebih dahulu sehingga akan dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur karena ia mengaku secara formal belum membaca laporan yang dilayangkan suami Sekdes, ATN tersebut.
Baca Juga : Aplikasi Sijamed, Inovasi Diskominfo Kabupaten Mojokerto Kerjasama dengan Media
"Teman-teman sudah menerima laporannya, dari Irbansus yang memang menanggapi pengaduan. Dugaan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme. Kita lihat dari materi yang diadukan, jika perlu pembuktian dan keterangan, tentunya waktunya lebih banyak. Inspektorat menerima semua pengaduan," jelasnya.
Bila nantinya terbukti selingkuh, kedua perangkat desa ini terancam dipecat tidak dengan hormat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi