BANGKALAN - Penemuan mayat wanita dalam kondisi terbakar di bekas somel Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu malam (1/12), menggemparkan warga sekitar.
Dalam waktu kurang dari sehari, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku yang diduga kuat merupakan pacar korban sendiri.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, korban bernama Een Jumiati (20), seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) asal Tulungagung.
Sementara itu, pelaku diketahui bernama Maulidi alias Welid (21), mahasiswa STIT Al Ibrohimi Galis, warga Desa Lantek Timur, Galis, Bangkalan.
Motif pembunuhan ini bermula dari permasalahan kehamilan korban. Berdasarkan penyelidikan, korban diduga tengah hamil dan sempat meminta pijat untuk menggugurkan kandungan.
Namun, di perjalanan menuju Desa Banjar, korban dan pelaku terlibat pertengkaran yang berujung tragis.
“Tersangka sudah kami temukan. Keterangan menurut tersangka yaitu, dia mengajak korban untuk mengecek kandungan, karena menurut tersangka korban tengah hamil. Untuk mengetahui pastinya kan harus mengecek kandungan iya atau tidak,” kata AKBP Febri Isman Jaya.
Cekcok di perjalanan membuat pelaku emosi. Ia menghentikan sepeda motornya dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam yang telah dibawa sebelumnya.
“Ditengah perjalanan, korban dan tersangka cekcok terkait masalah kehamilan mau diapakan ini. Sehingga si tersangka ini memberhentikan motornya, karena mungkin emosi tersangka langsung menyerang korban, menusuk di bagian leher, kepala, dan saat korban terjatuh kemudian menggorok leher korban,” ungkapnya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa tubuh korban ke sebuah rumah kosong. Ia kemudian membeli bensin eceran dengan botol air mineral untuk membakar tubuh korban demi menghilangkan jejak. Usai melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lantek Timur.
"Untuk menghilangkan jejak, tersangka menarik korban ke rumah kosong, kemudian membeli bensin, menyiramkan ke tubuh korban untuk dibakar, setelah itu tersangka langsung pulang ke rumah," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan barang bukti berupa ponsel korban di lokasi kejadian. Pihak kepolisian juga menemukan adanya transaksi keuangan antara korban dan pelaku, yang mengarahkan penyelidikan langsung kepada tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyentuh aspek kriminal, tetapi juga konflik emosional yang mendalam antara korban dan pelaku. (Moch. Sahid/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe