SURABAYA - Kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas pada Gregorius Ronald Tannur, terus bergulir.
Terbaru, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja ibu Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini lantaran diduga Meirizka ini memberi suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya melalui pengacara Risa Rachmat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksaan terhadap saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana suap dan atau gratifikasi yang dilakukan MD sehingga penyidik meningkatkan status ibu Ronald Tannur dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Abdul Qohar Direktur Penyidikan dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (4/11/2024) petang.
Baca Juga : Mahfud MD Puji Kejaksaan Agung atas Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Meirizka yang sebelumnya diperiksa di Kejati Jatim langsung ditahan. Dengan memakai baju berwarna biru dan rompi orange, Meirizka keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jatim sekitar pukul 20.44 WIB.
Saat ditanya awak media, Meirizka hanya diam. Meirizka bakal ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Terkait penahanan Meirizka ini, Filmon Lay Kuasa Hukum Meirizka mengatakan bakal menaati proses hukum.
"Kita taat akan proses hukum yang ada. Kita percayakan ke Kejagung lewat Kejati Jatim. Pada intinya klien kami kooperatif dan menaati segala proses hukum. Menghormati proses hukum,” katanya.
Saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung terus menyelidiki keterlibatan Edward Tannur, suami Mierizka sekaligus ayah Ronald Tannur. Jika terlibat, maka eks anggota DPR RI ini bakal menyusul istri dan anaknya ke tahanan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi