BANGKALAN - Diyon Stefanus, warga Surabaya, Jawa Timur, tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya saat kembali melihat sepeda motor yang dahulu digunakannya untuk aktivitas sehari-hari. Motor tersebut sempat hilang dicuri pada tahun 2012 di depan toko sparepart miliknya di kawasan Bronggalan, Surabaya.
Setelah 14 tahun berlalu, motor tersebut akhirnya ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Bangkalan.
“Alhamdulillah motor saya bisa ditemukan berkat Polres Bangkalan. Saya tahu motor ditemukan itu setelah Polres Bangkalan mengumumkan melalui media sosial pada tahun 2025 lalu,” ujar Diyon.
Ia menceritakan, awalnya, Diyon tidak menyangka motornya bisa kembali. Namun enam bulan lalu, ia melihat daftar kendaraan hasil razia yang diumumkan oleh Polres Bangkalan. Dari daftar tersebut, ia merasa salah satu motor memiliki ciri-ciri yang mirip dengan miliknya.
Diyon kemudian mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen BPKB yang masih disimpannya. Hasilnya, data tersebut identik dengan motor miliknya yang hilang.
Karena kesibukan, Diyon baru sempat mengurus dan mengambil kendaraannya pada Sabtu (25/4/2026) di Polres Bangkalan.
“Saya baru sempat mengurus dan mengambil motor hari ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan bahwa motor tersebut diamankan saat pihak kepolisian menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Blega, Bangkalan.
“Dalam kegiatan KRYD di wilayah Kecamatan Blega, kami mengamankan beberapa kendaraan. Dari kendaraan tersebut kemudian kami identifikasi melalui nomor rangka, nomor mesin, serta identitas lainnya,” jelas AKBP Wibowo.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan koordinasi dan menyampaikan informasi kepada jajaran serta publik bahwa terdapat sejumlah kendaraan hasil razia yang belum diambil pemiliknya.
“Kami juga merespons laporan dari Polres lain terkait maraknya curanmor. Setelah itu, ada salah satu pemilik yang mengonfirmasi bahwa nomor rangka dan mesin yang kami temukan identik dengan kendaraan miliknya yang hilang di wilayah Surabaya,” lanjutnya.
Polisi kemudian meminta pemilik datang ke Polres Bangkalan dengan membawa dokumen kendaraan.
“Pemilik membawa BPKB dan STNK, lalu kami cocokkan dengan fisik kendaraan, dan memang identik,” tegasnya.
Kapolres Bangkalan juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan belum mengambilnya, agar segera datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa dokumen kepemilikan yang lengkap. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura



















