SURABAYA - Hasil uji DNA oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polri memastikan serpihan tulang yang ditemukan di rumah Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, identik dengan DNA kedua korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) memastikan serpihan tulang tersebut merupakan bagian dari jasad korban Dini Hardiyanti (30) dan anak laki-lakinya AG, yang berusia empat tahun. Pencocokan dilakukan dengan sampel DNA pembanding dari keluarga korban yang berada di Bogor, Jawa Barat.
"Ada beberapa barang bukti yang sudah kami cek ke laboratorium forensik, terutama serpihan potongan tulang dari TKP yang ditemukan. Kami dapat simpulkan hasil pemeriksaan secara DNA, benar tulang itu milik korban perempuan dan anak laki-laki. Dan itu identik dengan keluarga korban yang berada di Bogor,” ujar Roy, Selasa (3/11/2026)
Selain hasil pemeriksaan DNA, polisi mengungkap perkembangan baru terkait dugaan motif pembunuhan. Berdasarkan penelusuran ponsel tersangka, perselisihan antara tersangka Dwi Bagus Martono dan istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), diduga telah berulang kali terjadi sebelum pembunuhan pada 20 September 2026.
Roy menyebut, akumulasi konflik tersebut diduga memicu niat tersangka menghabisi nyawa Dini dan anak laki-lakinya AG. Namun, penyidik masih mendalami persoalan yang menjadi pemicu perselisihan di antara keduanya.
Polisi juga menemukan sejumlah bukti elektronik yang mengindikasikan tersangka telah memiliki niat melakukan pembunuhan sebelum kejadian. Salah satunya, riwayat pencarian informasi mengenai peralatan yang diduga berkaitan dengan rencana tersebut.
"Terkait dengan motif, kami sudah menemukan beberapa fakta. Ternyata peristiwa yang terjadi di hotel itu diawali dengan adanya beberapa konflik sebelumnya. Berdasarkan bukti elektronik seperti handphone, yang bersangkutan sepertinya sudah ada niat untuk melakukan pembunuhan itu. Namun, ini masih kami dalami. Dalam beberapa bukti HP, jauh sebelum peristiwa ini pelaku sudah mulai searching alat,” jelas Roy.
Kasus ini bermula dari pembunuhan Dini dan anaknya yang diduga dilakukan Dwi Bagus Martono di dua lokasi berbeda di wilayah Madiun. Setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga memotong, menggiling, dan membakar jasad mereka sebelum membuang sisa-sisanya ke sungai untuk menghilangkan jejak. (*)
Editor : A. Ramadhan























