MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup penghapusan seluruh denda keterlambatan serta memberikan keringanan khusus bagi masyarakat kurang mampu dan pengemudi ojek online dalam rangka memperingati momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).
"Ini bagian dari hadiah HUT Kemerdekaan RI ke-81. Ini berlaku di seluruh Jawa Timur bagi mereka kategori desil 1 sampai 4," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Kebijakan strategis ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur dan diberlakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 guna memberikan kebahagiaan serta meringankan beban finansial masyarakat di berbagai daerah. Melalui program ini, pemerintah berupaya untuk menghadirkan keadilan sosial dan memperkuat gotong royong dalam membangun daerah.
"Harapan kita, HUT RI ini menjadi bagian dari kebahagiaan kita bersama. Membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia pasti membutuhkan gotong royong, perjuangan, dan bergandengan tangan kita semua," lanjutnya.
Sebagai bentuk implementasi nyata di lapangan, Pemprov Jatim juga menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang dipusatkan di UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Malang, Jalan S. Supriadi, Sukun, pada Kamis siang, dengan menghadirkan langsung para pengemudi ojek online setempat.
Insentif perpajakan ini dirancang untuk memberikan perhatian khusus kepada masyarakat dari kategori desil 1 sampai dengan desil 4 berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional, di mana tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya dibebaskan sepenuhnya dengan ketentuan nilai pokok pajak maksimal sebesar 500.000 rupiah. Fasilitas keringanan serupa juga diberikan secara merata kepada para pengemudi ojek online serta pemilik kendaraan roda tiga.
"Nah, yang misalnya ada satu keluarga dan mereka desil 1 sampai 4, misalnya ada tiga keluarganya yang apa, ojol misalnya, atau ada yang roda tiga, tetap mereka mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak ada batas maksimal di satu keluarga," tegas Khofifah.
Selain pembebasan tunggakan pokok untuk kelompok masyarakat tertentu, program pemutihan pajak ini turut memberlakukan pembebasan sanksi administratif atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta membebaskan pajak progresif bagi seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran selama bulan kemerdekaan ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan momentum ini secara maksimal dengan mendatangi berbagai gerai pelayanan pajak resmi yang tersebar luas demi mendekatkan akses layanan kepada publik tanpa harus terkonsentrasi di satu titik saja.
"Sebanyak-banyaknya aja. Kalau kawan-kawan bilang, 'Bu, ini masih banyak,' nggak apa-apa nanti Pak Bobby sama Dinas Lantas itu. Nggak apa-apa, kawan-kawan, dan tidak harus di tempat ini, mungkin ada di daerah mana gitu ya yang memungkinkan mendekatkan layanan," pungkasnya.
Dengan adanya berbagai keringanan, insentif, serta kemudahan akses layanan perpajakan tersebut, tingkat kesadaran dan partisipasi masyarakat luas dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkat secara signifikan tanpa merasa terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan masa lalu.
Editor : Iwan Iwe



















