SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jatim 2024. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/606/KPTS/013/2023.
Berdasarkan keputusan tersebut, Upah Minimun Provinsi Jawa Timur pada tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30. Angka tersebut naik sebesar 6,13 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 2.040.244,30.
"UMP Jawa Timur tahun 2024 ditetapkan sebesar 2.165.244,30," tulis SK Gubernur Jatim tertanggal 20 November 2023.
Besaran UMP Jatim 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
"UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja," tulis Keputusan Gubernur Jatim tersebut.
Sebelum penetapan UMP oleh Gubernur, ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Depan Gedung Negara Grahadi, Senin (20/11/2023).
Para buruh turun ke jalan untuk menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen. Mereka juga menolak penggunaan PP Nomor 51 tahun 2023 sebagai formulasi penghitungan kenaikan UMP tahun 2024.(top)
Editor : A.M Azany