SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (8/9/2025).
Dalam P-APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan naik dari Rp28,44 triliun menjadi Rp28,59 triliun, terutama berasal dari optimalisasi pendapatan asli daerah dan penyesuaian transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, belanja daerah meningkat signifikan dari Rp30,22 triliun menjadi Rp32,99 triliun.
Menurut Gubernur Khofifah, tambahan belanja daerah diarahkan pada program prioritas pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Mulai dari pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur wilayah.
“Penambahan alokasi belanja ini kami arahkan pada sektor-sektor yang memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, termasuk layanan pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi kerakyatan,” ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan bahwa prioritas Pemprov Jatim terhadap layanan dasar masyarakat sangat tinggi. Hal ini tercermin dari alokasi anggaran pendidikan sebesar 32,8 persen dan kesehatan 22,46 persen. Ia juga memastikan program pengentasan kemiskinan semakin tepat sasaran.
“Komitmen kita semua luar biasa bahwa pelayanan dasar harus kita tingkatkan. Kalau 32,8 persen untuk pendidikan, 22,46 persen untuk kesehatan maka ini sebetulnya sudah masuk pada angka 55,26 persen,” ungkapnya.
“Sasaran pengentasan kemiskinan hari ini kemungkinan salah sasarannya sudah sangat kecil karena semua sudah berangkat dari DTSEN, yang menyasar khususnya pada desil 1 dan 2,” tambahnya.
Lebih lanjut, P-APBD 2025 juga menitikberatkan pada pembangunan karakter masyarakat, pemberdayaan desa, tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, serta harmoni sosial dan lingkungan hidup.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan Jawa Timur berlangsung inklusif dan berkelanjutan,” tegas Khofifah.
Sementara dari sisi realisasi anggaran, berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) per 5 September yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jatim tertinggi kedua setelah Gorontalo.
"LRA kita berdasarkan rilis Kemendagri tanggal 5 September adalah 57,10 persen. Rata-rata provinsi 46,36 persen dan Jatim sudah mencapai 57,10 persen," katanya.
Dikatakan Gubernur Khofifah, prioritas pembangunan Jatim 2025 sangat holistik mencakup pengentasan kemiskinan menuju keadilan sosial, perluasan lapangan kerja, peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur berkeadilan, serta penguatan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan yang berbasis kerakyatan.
Tak hanya pendidikan dan kesehatan, sektor pertanian juga menjadi prioritas. Khofifah menyebutkan bahwa luas tambah tanam (LTT) Jawa Timur adalah yang tertinggi di Indonesia, yakni 1,485 juta hektare.
“Ini pun sudah kami laporkan kepada Pak Presiden Prabowo. LTT kita 1,485 dan itu tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia. Maka produksi gabah kita juga tertinggi, yakni 11,316 juta ton, dan sejak tahun 2020 produksi padi Jatim tertinggi diantara semua Provinsi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jatim atas sinergi yang terbangun selama pembahasan. Menurutnya, kebersamaan antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Jatim yang telah bekerja sama dengan baik. Semoga keputusan ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya P-APBD 2025, Gubernur perempuan pertama di Jatim ini optimis akan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga Jatim.
"P-APBD 2025 ini bukan sekadar angka-angka, melainkan amanah untuk memperkuat kualitas hidup masyarakat. Kami berkomitmen agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat Jatim" pungkasnya.
Perlu diketahui rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Kemendagri sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. Evaluasi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar P-APBD sesuai dengan aturan dan kebijakan fiskal nasional. (*)
Editor : M Fakhrurrozi