BONDOWOSO - Kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Tanah Wulan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Ilyas, 45 tahun, menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh FR, 20 tahun, yang merupakan sepupunya sendiri.
Kronologi kejadian bermula dari wasiat ibu korban yang ingin dimakamkan di halaman rumah. Setelah ibunya meninggal dunia, Ilyas melaksanakan wasiat tersebut dengan menggali tanah untuk makam di halaman rumah.
Namun, saat proses penggalian berlangsung, Ilyas ditegur oleh FR. Karena teguran tersebut tidak dihiraukan, FR masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah golok, kemudian langsung membacok korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, tangan, dan betis. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif.
Beberapa jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka FR beserta barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah golok. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : JTV Jember



















