SURABAYA - Kericuhan mewarnai eksekusi rumah mewah di kawasan Sutorejo Timur Surabaya, Selasa (18/7/2023) siang. Kericuhan terjadi saat ratusan massa pendukung dan kuasa hukum pemilik rumah berusaha menghadang aparat kepolisian dan juru sita pengadilan negeri Surabaya yang hendak membacakan putusan eksekusi.
Massa pendukung terlibat aksi saling dorong dengan aparat kepolisian dan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya. Namun perlawanan massa pendukung tak berlangsung lama. Saat situasi kondusif, petugas juru sita Pengadilan Negeri Surabaya langsung membacakan putusan eksekusi.
“Ekesekusi ini sesuai dengan putusan pengadilan negeri Surabaya pada 27 juni 2023 dan penetapan Kepala Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Ferry, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasca pembacaan putusan, sejumlah massa pendukung berusaha mendatangi petugas juru sita. Namun upaya ini tak membuahkan hasil lantaran penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Selanjutnya, massa pendukung berangsur meninggalkan lokasi dan petugas juru sita berupaya masuk ke dalam rumah.
Baca Juga : Mahasiswa Nekat Bakar Kamar Kos Mantan Kekasih di Surabaya, Diseret ke Meja Hijau
Namun, petugas juru sita kembali dihalangi lantaran pintu gerbang rumah digembok. Untuk membuka pintu, petugas terpaksa meminta bantuan tim pengosongan rumah dengan memanjat pintu dan membuka pintu dari dalam.
Selanjutnya, satu per satu perabot dikeluarkan dari dalam rumah dan dibawa ke dua truk yang telah dipersiapkan petugas juru sita.
Baihaqi Akbar, kuasa hukum pemilik rumah mengatakan pihaknya melakukan penghadangan lantaran saat ini masih ada proses hokum. Bahkan, dirinya menduga ada pemalsuan dalam bukti peralihan pemilik rumah.
Baca Juga : Sidang Kasus Investasi Bodong: Pasutri Lansia Rugi Ratusan Miliar di Surabaya
“Ada dugaan pemalsuan pemilik rumah dan telah kita laporkan ke Polrestabes Surabaya tahun 2017. Dan seharusnya Pengadilan Negeri Surabaya menunda eksekusi karena saat ini kita telah mengajukan gugatan dan sidangnya telah berlangsung empat kali di PN Surabaya,” kata Baihaqi. (Bagus Setiawan).
Editor : Ferry Maulina