SURABAYA - Edward Tanur, ayah Ronald Tanur, terpidana penganiayaan hingga korban meninggal dunia diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Selasa malam. Edward, yang juga mantan anggota DPR RI, datang bersama adik Ronald berinisial C.R.T.
Keduanya diperiksa selama tujuh jam terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus yang melibatkan putranya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang bernama Meirizka sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kuasa hukum Edward, Filmon Lay, menjelaskan bahwa kliennya hanya diperiksa sebagai saksi dan menghabiskan sekitar tujuh jam di ruang penyidikan.
Edward tidak bertemu dengan istrinya yang saat ini dalam masa isolasi setelah penetapan tersangka. "Pak Edward Tanur saat ini bisa pulang. Beliau diperiksa sebagai saksi," ujar Filmon.
Ia juga menyarankan agar media mengkonfirmasi materi pemeriksaan langsung kepada penyidik, karena tim hukumnya hanya bertanggung jawab atas pembelaan hak kliennya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, turut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Edward hanya sebatas meminta keterangan sebagai saksi.
"Tidak ada kaitannya dengan dugaan suap menyuap di pengadilan. Statusnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Mia.
Usai pemeriksaan, Edward dan adik terpidana Ronald Tanur tidak terlihat keluar melalui pintu utama kantor Kejati Jatim.
Kuasa hukum menyatakan bahwa mereka akan tetap kooperatif dalam penyidikan yang masih berlangsung. (Juli Susanto/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe