JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret penyanyi dangdut Lesty Kejora akhirnya menemui titik terang. Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh pencipta lagu, Yoni Dores.
Kuasa hukum Lesty, Sadrakh Seskoadi, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilalui sesuai prosedur. Mengingat hasil penyelidikan tersebut, pihak Lesty menilai tidak ada lagi urgensi untuk melakukan mediasi atau pertemuan dengan pelapor.
“Saya rasa tidak perlu (bertemu). Semua prosedur hukum sudah kami jalankan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, untuk membuka komunikasi dengan saudara Yoni tidak diperlukan lagi,” tegas Sadrakh saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).
Tanggapan Rizky Billar
Dalam kesempatan yang sama, suami Lesty, Rizky Billar, hadir mewakili sang istri yang saat ini sedang dalam kondisi hamil besar. Billar menyampaikan bahwa sejak awal Lesty meyakini tidak ada pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
“Istri saya yakin sejak awal kalau kasus ini salah sasaran. Alhamdulillah, penyelidikan membuktikan kalau memang tidak ada pelanggaran hukum,” ujar Billar.
Billar juga berharap agar ke depannya semua pihak lebih berhati-hati sebelum membawa suatu perkara ke ranah hukum. Ia menilai laporan yang tidak akurat hanya akan merugikan banyak pihak, baik dari segi waktu maupun tenaga.
“Cukup ya, ini jadi pelajaran buat pelapor juga supaya lebih teliti dan tidak asal lapor. Kasus seperti ini merugikan waktu dan tenaga semua pihak,” ucapnya.
Duduk Perkara Kasus
Perselisihan ini bermula ketika Lesty membawakan lagu ciptaan Yoni Dores berjudul Bagai Ranting yang Kering. Video penampilan tersebut kemudian diunggah ke kanal YouTube oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan Lesty maupun pihak manajemennya.
Merasa hak ciptanya dilanggar, Yoni Dores melaporkan Lesty ke Polda Metro Jaya pada Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait cover lagu tanpa izin. Namun, setelah melalui serangkaian proses gelar perkara, kepolisian menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana sehingga kasus ini dinyatakan selesai. (Dea Angelina)
Editor : Iwan Iwe



















