KEDIRI - Lantaran melanggar batas Izin Tinggal (overstay), dua Warga Negara Asing (WNA) Johannes Pieter (JP) asal Belanda dan Richard Baja (RB) asal Filipina, diamankan Petugas Imigrasi Kediri. JP diamankan Petugas Imigrasi Kediri, saat mengurus dokumen perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang sudah kadaluwarsa sejak bulan Juli tahun 2024, atau sudah melebihi 60 hari.
JP sendiri mempunyai Izin Tinggal Terbatas (ITAS) karena menikah dengan warga Kupang, NTT. Namun karena rumah tangganya kurang harmonis, JP kemudian tinggal di Jombang di rumah temannya warga Belanda. Sedangkan RB diamankan petugas di rumah istrinya di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. RB sudah tinggal di Indonesia sejak tahun 2006 bersama istrinya, berinisial CB warga Kecamatan Grogol. Petugas juga mengamankan barang bukti, seperti paspor dan dokumen atas milik JP. Kartu Tanda Penduduk milik RB serta handphone.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kediri Adrian Nugroho mengatakan, kedua WNA tersebut melanggar melewati batas Izin Tinggal (overstay). Keduanya akan dideportasi ke negaranya masing-masing dan juga dilakukan pencekalan agar tidak kembali ke Indonesia.
“Kedua WNA tersebut melanggar keimigrasian. JP warga negara Belanda telah melewati batas Izin Tinggal (overstay) selama 72 hari, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sedangkan Filipina berinisial RB memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Adrian Nugroho, Kasi Intelijen Penindakan Keimigrasian Kediri.
Baca Juga : Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap 10 WNA Terkait Sindikat Penipuan Internasional
Kantor Imigrasi Kediri sendiri, dari bulan Januari hingga September sudah mengamankan 5 WNA. 3 WNA sudah dideportasi, dan masih ada 2 WNA, yakni JP asal Belanda dan RB warga Filipina.
"Setiap orang asing yang masuk dan, atau berada di wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku untuk berada di wilayah Indonesia,” tegasnya. ( M. Zainurofi )
Editor : JTV Kediri