SURABAYA - Subdit Lima Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menetapkan tersangka baru, dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE atas konten menyesatkan yang dibuat oleh Samsudin. Dua tersangka baru, adalah tim kreatif dari Samsudin yang berperan sebagai editing video dan kamerawan.
Samsudin tersangka kasus pembuatan konten menyesatkan, kembali dikeler menuju ruang pemeriksaan Subdit Lima Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menjalani pendalaman pemeriksaan, Selasa Sore (5/03/2024).
Samsudin ditemani dua tersangka baru yakni FB 19 tahun, warga asal Trenggalek, yang berperan sebagai kameramen, serta FK usia 24 tahun, warga asal Batang Jawa Tengah, yang berperan sebagai editing video. Keduanya, adalah tim kreatif yang terlibat dalam pembuatan konten sekaligus youtube channel milik Samsudin.
Pemilik Pondok Pesantren Nurusy Syifa Nusantara, mengaku senang dipenjara, karena Ridho Allah. dan tidak menyesal karena bagian dari dakwah.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa konten yang dibuat Samsudin, bertujuan untuk menaikan popularitas pribadi dan menaikan rating Pondok Pesantren Nurusy Syifa Nusantara, di Kabupaten Blitar.
Polisi telah memeriksa keterangan saksi ahli sosiologi bahasa untuk mendukung polisi menjerat tiga tersangka dalam konten yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE.(Bagus Setiawan)
Editor : Ferry Maulina