BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan dua orang tersangka setelah diduga menyiarkan konten asusila melalui siaran langsung aplikasi pada bulan April lalu. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Kota, Kabupaten Bondowoso.
Kedua tersangka adalah AH (24), pemeran laki-laki, warga Tamansari, Kabupaten Bondowoso. Sementara itu, pemeran perempuan berinisial SM (31), berasal dari Muara Teweh, Banjarmasin.
Modusnya, SM terlebih dahulu melakukan siaran langsung melalui akun media sosial. Dalam siaran tersebut, SM menawarkan konten vulgar di aplikasi lain guna mengakses tayangan berbayar. Keduanya kemudian memerankan hubungan suami istri. Untuk mengakses konten, penonton harus melakukan top up koin aplikasi.
Dari tiga kali siaran langsung pornografi sepanjang April 2026, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta. Selain dua pelaku, polisi juga menyita satu potong pakaian dalam, satu unit ponsel, akun media sosial dan aplikasi yang digunakan, serta keping DVD berisi rekaman siaran langsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















