BANGKALAN - Setelah buron selama sembilan bulan, seorang pria berinisial YF (23) warga Pamorah, Kecamatan Tragah, Bangkalan, akhirnya berhasil diamankan polisi. YF yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap saat tertidur pulas di rumahnya.
Penangkapan berlangsung senyap. Polisi berpakaian preman dari Satreskrim Polres Bangkalan menerobos masuk ke kamar tersangka dan langsung meringkusnya tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku.
“Kami bergerak langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Sebelumnya, YF bersama dua rekannya, YS dan ST, terlibat kasus curanmor di kawasan Mlajah. Saat ST berhasil ditangkap, YF berhasil melarikan diri dan menghilang hampir setahun lamanya. Kini, kedua rekannya telah menjalani hukuman, sementara YF baru berhasil diamankan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, satu di antaranya milik korban, dan satu lagi digunakan pelaku untuk beraksi.
"YF dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya
Editor : JTV Madura