NGAWI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi akan melakukan pengawasan berkala terhadap usaha peternakan ayam petelur yang dikeluhkan warga. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas peternakan yang berada di sekitar permukiman.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Ngawi, Lukas Kukuh Dwisarantyo, mengatakan secara administratif pelaku usaha tersebut telah memiliki perizinan. Namun, munculnya dampak sosial yang dikeluhkan masyarakat membuat aktivitas usaha tersebut tetap perlu ditindaklanjuti melalui pengawasan.
Pengawasan berkala akan dilakukan terhadap berbagai objek usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk usaha yang mendapat keluhan dari masyarakat.
Menurut Lukas, pengawasan akan melibatkan sejumlah instansi lintas sektor. Dari hasil pengawasan, pemilik usaha nantinya dapat diberikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti.
Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, pemerintah dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Langkah pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Rejomulyo, Dusun Gondang, Kabupaten Ngawi, mengeluhkan keberadaan usaha peternakan ayam petelur di sekitar permukiman.
Usaha yang disebut telah berjalan sekitar tiga tahun tersebut dikeluhkan karena menimbulkan bau tidak sedap dari aktivitas peternakan. Warga menilai kondisi tersebut mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat di lingkungan sekitar.
Dengan adanya pengawasan berkala, pemerintah daerah berharap persoalan antara aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan, sekaligus memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban dan rekomendasi yang diberikan.
Editor : JTV Madiun



















