JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri, Rabu (8/11/2023).
Majelis hakim menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," ucap Fahzal Hendri saat membacakan putusan.
Baca Juga : Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Segini Kekayaan Achsanul Qosasi
Selain vonis 15 tahun penjara, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp. 15,5 miliar.
Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Johnny G Plate akan melakukan banding. Rencana tersebut disampaikan Achmad Cholidin, kuasa hukum Jhonny G Plate.
Baca Juga : Jaksa Agung Tegaskan Proyek Pembangunan BTS 4G Kominfo Harus Jalan Terus
Ia mengatakan bahwa upaya banding akan dilakukan di hari yang sama dengan pembacaan putusan. "Banding, yang mulia. Hari ini juga," tandasnya.(top)
Editor : A.M Azany