JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri, Rabu (8/11/2023).
Majelis hakim menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara," ucap Fahzal Hendri saat membacakan putusan.
Baca Juga : Divonis 15 Tahun Penjara, Eks Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ajukan Banding
Selain vonis 15 tahun penjara, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp. 15,5 miliar.
Johnny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Johnny G Plate akan melakukan banding. Rencana tersebut disampaikan Achmad Cholidin, kuasa hukum Jhonny G Plate.
Ia mengatakan bahwa upaya banding akan dilakukan di hari yang sama dengan pembacaan putusan. "Banding, yang mulia. Hari ini juga," tandasnya.(top)
Editor : A.M Azany