SURABAYA - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejari Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti, hingga tewas, Minggu (27/10/2024).
Penangkapan Gregorius Ronald Tannur ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara.
Putusan MA ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Gregorius Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di rumahnya Perumahan Virginia Regency, Pakuwon City Surabaya. Saat ditangkap, putra eks anggota DPR RI Edward Tannur ini langsung dibawa ke Kejati Jatim.
Baca Juga : PT PAL Akui 3 GM Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Proyek IM-4
Setibanya di Kejati Jatim, Ronald Tannur langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Saat tiba, Ronald Tannur yang memakai masker tidak berbicara sepatah katapun.
Berselang satu jam, Ronald Tannur keluar pemeriksaan dengan memakai rompi berwarna merah. Selanjutnya, Ronald Tannur dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
"Eksekusi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Terdakwa diamankan di rumahnya oleh tim gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Terdakwa GRT diamankan tanpa perlawanan. Cuma kaget dan itu manusiawi," ujar Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim.
Baca Juga : Selidiki Dugaan Korupsi Proyek IM-4, Kejati Jatim Panggil Petinggi PT PAL
Kasus Gregorius Ronald Tannur yang diduga membunuh kekasihnya Dini Sera Afriyanti menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, tiga majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hanindya menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur.
Pasca putusan bebas ini, keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan ketiga hakim ke Komisi Yudisial (KY). Hasilnya, KY memutuskan ketiga hakim dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan pensiun.
Pada 23 Oktober, Kejagung menangkap tiga hakim tersebut lantaran diduga menerima suap dari Lisa Rakhmat, pengacara Ronald Tannur.
Baca Juga : Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut PT INKA sebagai Tersangka Korupsi Dana Talangan Rp 26 Miliar
Pasca penangkapan ini, tim Kejagung melakukan penggeledahan di 6 lokasi. Diantaranya apartemen hakim Erintuah Damanik, apartemen Mangapul, rumah Hanindya dan kantor Lisa Rakhmat.
Dari penggeledahan tersebut, tim Kejagung mengamankan barang bukti uang Rp 20 miliar yang diduga digunakan suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
Pasca penetapan tersangka tiga hakim dan seorang pengacara, Kejagung menangkap Zarof Zicar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga menerima suap pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga : KAI-Kejati Jatim Jalin Kerja Sama Bidang Hukum Perdata di Atas Kereta Api Istimewa
Dari penangkapan Zarof Zicar ini, Kejagung mengamankan barang bukti uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan 51 kg. (*)
Baca Juga : Dua Bos Sipoa Ditangkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 12 Miliar
Editor : M Fakhrurrozi