JEMBER - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua warga Jember di Kamboja mendapat perhatian serius dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jember. Disnaker telah melakukan koordinasi vertikal guna memfasilitasi proses pemulangan kedua korban ke tanah air.
Korban diketahui bernama Balqis Safira Nur Firdausi (23) dan Thariq Wachid Ismail (27), kakak beradik yang tinggal di Perumahan Bumi Tegal Besar, Kelurahan Tegal Besar, Jember. Menurut keterangan orang tua, keduanya kini masih berada di Kamboja dan tengah meminta perlindungan hukum dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat, setelah mendapat perlakuan buruk serta ancaman dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja.
Ibu korban mengungkapkan bahwa anak-anaknya sempat mengirimkan pesan WhatsApp berisi ancaman pembunuhan apabila mereka membocorkan informasi soal perusahaan tersebut. Bukti ini menjadi dasar kuat bagi Disnaker Jember untuk menindaklanjuti laporan keluarga korban.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jember, Suprihandoko, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti, kemudian berkoordinasi dengan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Banyuwangi. Selain itu, laporan juga ditembuskan kepada Bupati Jember dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
“Semuanya sudah oke saya kira tidak ada kendala, mudah-mudahan orang tuanya, keluarganya semua bisa tenang. Karena tidak bisa kita memulangkan WNI bermasalah secara tiba-tiba,” ujar Suprihandoko.
Ia juga menjelaskan bahwa kedua WNI yang bermasalah tersebut tidak pernah melaporkan pada Dinaker perihal keberangkatan mereka untuk bekerja ke Kamboja. Berdasarkan informasi yang beredar, Balqis dan Thariq diketahui berangkat ke luar negeri melalui jalur non-prosedural atau ilegal.
“Sama sekali tidak ada goresan atau registrasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, sehingga bisa dipastikan bahwa mereka berangkat tidak prosuderal,” ujarnya.
Suprihandoko berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan tanpa bekal kompetensi yang sesuai standar.Pastikan juga sudah mengetahui pekerjaan yang akan dijalani di Negara tujuan.
“Ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kita semua. Harapan kami bahwa setiap yang mau keluar negeri pastikan berangkat secara procedural, pastikan memiliki kompetensi sesuai standar yang ditentukan, bersertifikan BNSP, kemudian ada pekerjaan jangan spekulasi dan kelengkapan persyaratan harus semua dilengkapai,” pungkasnya. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi