NGAWI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ngawi menyoroti merosotnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR atau uji kelayakan kendaraan. Padahal, pemerintah telah menghapus retribusi uji KIR sejak awal 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kebijakan penghapusan biaya yang semula diharapkan meningkatkan kepatuhan, nyatanya justru menimbulkan efek sebaliknya. Data Dishub menunjukkan penurunan cukup drastis, mencapai 60 hingga 70 persen.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Ngawi, Zainal Arifin, mengatakan bahwa sebelum retribusi dihapus, setiap hari rata-rata 50 hingga 70 kendaraan datang untuk melakukan uji KIR. Namun dalam beberapa bulan terakhir, jumlah tersebut turun drastis dan kini hanya berada pada kisaran 4 hingga 10 kendaraan per hari.
Menurut Zainal, uji KIR merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi pemilik kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang. Selain sebagai bentuk kepatuhan regulasi, uji kelayakan ini juga bertujuan memastikan kondisi kendaraan tetap aman dan layak beroperasi sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Ia menyampaikan bahwa saat ini tengah dibahas wacana penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan uji KIR selama 2 hingga 3 tahun. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan kembali memperhatikan kewajibannya.
Di Kabupaten Ngawi sendiri tercatat sekitar 8 ribu kendaraan yang wajib menjalani uji KIR. Untuk meningkatkan kepatuhan, Dishub berencana bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memperbanyak operasi dan penindakan terhadap kendaraan yang belum memenuhi ketentuan.
Editor : JTV Madiun

















