SURABAYA - Seorang pengusaha kayu berinisial JW dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap advokat Christian Renata Kesuma dari C.R.K. Law Firm. Dugaan tersebut disebut terjadi saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Seita Sukses Makmur (SSM) di SOHO Skyloft lantai 7, Surabaya, pada 6 Juni 2026 lalu.
Christian hadir dalam rapat tersebut sebagai kuasa hukum salah satu pemegang saham berinisial GRG. Dalam rilis yang diterima redaksi, ia menyebut JW, yang menjabat sebagai komisaris, melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilainya menyerang pribadi dan profesinya.
Menurut keterangan Christian, JW sempat menyinggung anting-anting yang dikenakannya dengan ucapan, "Bagus antingnya, kamu mafia ya?"
Christian mengaku tidak merespons pernyataan tersebut. Namun, menjelang rapat berakhir, JW disebut kembali melontarkan ucapan yang dianggap merendahkan dirinya.
Baca Juga : Labfor Amankan Satu Tabung LPG 50 Kg dari Lokasi Ledakan San Antonio
"Bapak notaris yang ganteng, yang pakai anting-anting, jangan jadi gigolo ya," cetus terlapor saat hendak meninggalkan ruangan.
Christian kemudian meminta agar ucapan tersebut dicatat dalam notulensi rapat melalui notaris Allycia Tanujaya. Menurut Christian, permintaan itu mendapat keberatan dari saksi Nanang Soengkono dan pengacara pendamping terlapor karena rapat dinilai telah ditutup dan persoalan tersebut dianggap bersifat personal.
Christian menyatakan notulensi saat itu masih dalam proses pengetikan dan belum dibacakan.
Baca Juga : Polisi Periksa Rumah Mangkrak di Pondok Mutiara Sidoarjo, Temukan Progres Proyek Baru 57,43 Persen
Christian kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1215/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan siaran pers tersebut, perkara ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sejumlah saksi dan terlapor disebut telah memenuhi undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan.
"Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut aksesoris yang saya kenakan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap martabat pribadi, keluarga, dan profesi Advokat yang dilindungi undang-undang," tegas Christian.
Baca Juga : Cari Makan, Ratusan Kera Ekor Panjang di Ngebel Masuk Pasar
Ia menilai penggunaan aksesori merupakan hak pribadi selama tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku.
Selain menempuh jalur pidana, Christian menyatakan akan mengajukan surat permohonan pengawasan kepada Divisi Propam Mabes Polri. Ia berharap penanganan laporan berjalan transparan dan profesional. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















