MADIUN - Kepala desa di Kabupaten Madiun, Suyadi, melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Madiun, Senin (10/2/2025).
Laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya, Sumadi. Oknum LSM tersebut dilaporkan atas dugaan pemerasan.
Menurut Sumadi, modus yang dilakukan oknum LSM ini dengan mendatangi kantor desa untuk mencari data dan celah kesalahan dalam kinerja pemerintah desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran.
Pelaku kemudian mengancam akan melaporkan temuan tersebut kecuali diberikan sejumlah uang sebagai “pengamanan.”
“Pelaku sempat meminta uang sebesar Rp40 juta, namun ada juga yang belum kami cantumkan, sekitar Rp12 juta,” tambahnya.
Sumadi menyebut aksi ini sudah berlangsung lebih dari tiga bulan. Pelaku diduga berkeliling ke beberapa desa untuk melakukan tindakan serupa.
"Saat ini baru satu kepala desa yang melapor bersama saya. Namun, kemungkinan dalam waktu dekat ada 10–12 kepala desa lainnya yang juga menjadi korban," jelasnya.
Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Anita Diyah, menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 369 KUHP tentang pencemaran nama baik disertai dengan paksaan untuk memberikan sejumlah uang.
“Kami sudah menerima laporan dari pelapor dan akan menindaklanjutinya untuk menentukan proses lebih lanjut,” tegas Iptu Anita, Senin (10/2/2025).
Saat ini, Polres Madiun tengah memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. (Najla Lailatun)
Editor : M Fakhrurrozi