MOJOKERTO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengamankan dua pasangan bukan suami istri saat merazia kos-kosan di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (22/2/2025) malam.
Dari identitasnya, kedua pasangan tersebut berasal dari Jakarta dan Lamongan.
"Yang laki-laki berusia 24 tahun asal Jakarta. Sementara yang perempuan asal Lamongan dan ngekos di Mojokerto. Keduanya langsung kita bawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan," ujar Akhmad Ajib Mustofa, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Kabid Trantibum Linmas), Satpol PP Kota Mojokerto.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengungkapkan, pihaknya juga menemukan minuman keras di dalam kamar kos pasangan tersebut.
Baca Juga : Jelang Puasa, Satpol PP Kota Mojokerto Razia Tempat Karaoke hingga Kos-kosan
"Kami temukan juga dua botol minuman keras dalam kamar kos tersebut. Minuman tersebut bukan untuk diperjualbelikan," ungkapnya.
Minuman keras (miras) tersebut hanya sebagai sampel atau tester lantaran perempuan tersebut bekerja sebagai sales minuman beralkohol.
Akibat perbuatannya, pasangan bukan suami istri tersebut dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 69 dan 70 tentang Tertib Asusila. (*)
Editor : M Fakhrurrozi