Perubahan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian sebagian masyarakat di Kabupaten Magetan. Perubahan tersebut dapat memengaruhi status penerimaan bantuan sosial, terutama bagi warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Dinas Sosial Kabupaten Magetan menjelaskan, warga yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Pengajuan dapat dilakukan melalui fitur Usul atau Sanggah, termasuk bagi warga yang merasa masuk dalam kategori tidak mampu tetapi tercatat pada desil tinggi.
Selain melalui aplikasi, pengajuan pembaruan data juga dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Mekanisme usul dan sanggah juga dapat dimanfaatkan pihak ketiga apabila menemukan ketidaksesuaian data sosial ekonomi di lingkungan sekitar.
Kabid Pengembangan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinsos Magetan, Dwi Tjahyo Aribowo, mengatakan setiap pengajuan yang masuk akan melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kondisi sosial ekonomi warga.
Baca Juga : Data Desil DTSEN Masih Disorot, BPS Magetan Akui Ada Anomali
“Kalau memang ada ketidaksesuaian data, masyarakat bisa mengajukan melalui usul atau sanggah. Setelah itu akan dilakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan kondisi sosial ekonominya,” kata Dwi.
Menurut Dwi, proses pembaruan data membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Selama proses tersebut, kondisi warga akan kembali diperiksa untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan di lapangan, petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga disiapkan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi ulang. Jika ditemukan persoalan terkait desil atau status penerimaan bansos, petugas dapat membantu memastikan kondisi warga berdasarkan data terbaru.
Baca Juga : Desil Tinggi, Warga Magetan Bisa Ajukan Sanggahan Data Bansos
Melalui mekanisme usul dan sanggah, pemerintah desa atau kelurahan, serta verifikasi di lapangan, pembaruan DTSEN diharapkan dapat semakin sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam penentuan sasaran penerima bantuan sosial.
Editor : JTV Madiun



















