LABUHAN BATU - Penyidikan kasus penggelapan dana jemaat senilai Rp 28 miliar di Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, terus bergulir. Fokus penanganan kini didorong tidak hanya pada proses hukum pidana, tetapi juga pada upaya pengembalian kerugian nasabah.
Kasus ini melibatkan Andi Hakim, Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, yang diduga melakukan penggelapan dana dengan modus menerbitkan deposito fiktif.
Mengutip harian Kompas, kasus ini bermula pada 2019 saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus gereja. Produk tersebut diketahui tidak resmi dikeluarkan oleh pihak bank.
Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan bunga deposito sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata suku bunga saat itu yang berada di kisaran 3,7 persen. Iming-iming keuntungan tinggi tersebut membuat pengurus gereja akhirnya menyimpan dana hingga mencapai Rp 28 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 20 April 2026 di Aula Gereja Katedral Medan, Suster Natalia Situmorang menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan milik umat yang dikumpulkan selama bertahun-tahun dan memiliki dampak besar bagi kehidupan mereka.
“Uang ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan milik umat yang dikumpulkan dari tahun ke tahun. Dampaknya sangat besar, bahkan sampai pada kehidupan sehari-hari umat,” ujar Suster Natalia.
Ia juga menyoroti bahwa permasalahan ini tidak terjadi dalam waktu singkat, melainkan berlangsung selama beberapa tahun tanpa pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, telah menimbulkan beban yang berat bagi jemaat.
Pakar hukum ekonomi dari Universitas Indonesia, Aad Rusyad Nurdin, menilai bahwa proses hukum pidana yang saat ini berjalan dapat dimaksimalkan untuk mengembalikan kerugian korban.
“Untuk kepentingan pengembalian kerugian deposan, proses hukum pidana bisa merampas aset pelaku pidana. Namun, kalau kerugian itu tidak bisa dikembalikan, nasabah berhak menuntut secara perdata,” ujar Rusyad.
Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan harapan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan.
Selain melalui jalur pidana, korban juga memiliki opsi menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi apabila kerugian belum sepenuhnya dapat dikembalikan melalui penyitaan aset.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam menerima tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan di atas rata-rata dan tidak memiliki kejelasan produk resmi dari lembaga keuangan terkait. (Amanda Dela)
Editor : Iwan Iwe



















