BONDOWOSO - Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan seorang tersangka kasus pencurian di rumah majikannya. Pelaku berinisial SR, 35 tahun, warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Tersangka berhasil diamankan hanya tiga jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, tersangka merupakan asisten rumah tangga yang baru bekerja selama sepekan di rumah korban sebelum akhirnya melakukan aksi pencurian.
Dalam aksinya, tersangka yang telah mengetahui kondisi rumah diduga merusak lubang kunci etalase toko milik korban. Setelah berhasil membukanya, pelaku mengambil puluhan perhiasan yang tersimpan di dalam etalase tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa delapan gelang Bangkok, 24 gelang rantai, sembilan gelang Bangkok lainnya, serta seutas kawat yang diduga digunakan untuk membobol etalase. Sementara itu, perhiasan yang dicuri merupakan perhiasan jenis Xuping, berbahan tembaga yang dilapisi emas rhodium.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : JTV Jember



















