BANGKALAN - Jajaran Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan seorang pemuda di rumahnya di daerah Sampang. Pemuda tersebut dilaporkan ayah kekasihnya karena telah melakukan persetubuhan dengan anaknya dengan modus agar hubungan mereka dapat direstui kedua orang tua si gadis.
Di depan penyidik, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena dilatarbelakangi rasa sayang dan takut kehilangan pacarnya. Tersangka juga mengakui, melakukan perbuatan tercela tersebut di sebuah kosan milik teman tersangka di daerah Bangkalan.
"Tersangka membujuk rayu korban agar hubungan mereka direstui orang tua korban," ucap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.
Ibarat nasi sudah menjadi bubur, restu yang diharapkan tersangka dari kedua orang si pacar malah berujung bui. Tersangka pun menyesali perbuatannya, dan hanya menunggu ancaman hukuman atas perbuatannya.
Baca Juga : Unik, Bapak-Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Sampang
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan satu unit HP. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal tentang Perlindungan Anak dan Pasal Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Moch Sahid)
Editor : Iwan Iwe