SUMENEP - Dari video perkelahian antara dua pria di depan SD Negeri Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan yang diunggah di media sosial, Satreskrim Polres Sumenep akhirnya mengungkap pembunuhan Kepala Dusun atau Kadus Malaka, Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan.
Polisi berhasil menangkap pria berinisial TJ(32), warga Dusun Onggeen Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan setelah menusuk Kadus berinisial ZH(30). Dalam penyidikan, penusuk kadus yang kini distatus tersangka ini mengaku menusuk korban hingga tewas karena cemburu.
Kejadian itu berawal ketika tersangka mendengar pengakuan istrinya yang telah berselingkuh dengan korban.
“Karena dendam dan sakit hati, tersangka membawa pisau, menunggu dan mencegat korban di lokasi kejadian. Dalam perkelahian itu, tersangka menusukkan pisau ke tubuh korban hingga tewas,”jelas AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep.
Baca Juga : Cemburu, Pria di Sumenep Tusuk Kepala Dusun Malaka Hingga Tewas
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa baju korban, sepeda motor dan pisau yang digunakan menghabisi nyawa korban. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP) subsider 338 KUHP juncto 351 ayat tiga KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.(Wildan Lipu Prasasti)
Editor : Y. Windarto