LUMAJANG - Nasib pilu menimpa dua calon jemaah haji lanjut usia, yakni Suminten (72) dan Suhari (74), warga Desa Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Keduanya menjadi korban penipuan.
Pasangan suami istri tersebut berhasil ditipu oleh seorang warga berinisial MS yang sempat tinggal satu kampung dengan korban.
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai petugas Kementerian Haji dan menjanjikan percepatan pemberangkatan haji. Korban pun tergiur dengan penawaran tersebut karena dijanjikan dapat berangkat lebih awal, yakni pada tahun 2027, dari jadwal semula tahun 2038.
Setelah percaya, kedua korban membayar uang sebesar Rp80 juta kepada pelaku, masing-masing Rp40 juta. Uang tersebut dibayarkan secara bertahap hingga lunas.
Penipuan ini terbongkar setelah korban, didampingi aparat desa, mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umrah untuk menanyakan program percepatan pemberangkatan tersebut.
Kasus ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian setempat. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur resmi.
Editor : JTV Jember



















