JAKARTA - Bupati Situbondo Karna Suswandi yang saat ini mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, terancam.
Ini setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Lucy Ermawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, calon bupati Situbondo nomor urut 02.
Putusan ini menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas putusan ini, KPK bakal melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Karna akan terus berjalan, meskipun ia mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Situbondo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan apresiasi kepada hakim PN Jakarta Selatan.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara telah sesuai mekanisme,” ujar Tessa kepada awak media.
Dalam kasus ini, selain menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan tersangka lain berinisial EP, seorang penyelenggara pemerintahan di Situbondo, yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sementara itu kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin, mengaku kecewa atas penolakan ini.
"Sudah putus. Kalah lagi," ungkap Amin, yang juga merupakan pengurus Partai Gelora, kepada awak media. Namun, ia belum memberikan kepastian terkait langkah hukum selanjutnya.
Penolakan praperadilan ini merupakan kali kedua sejak Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2024.
Karna Suswandi diduga menerima suap terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa. Menanggapi status tersangka tersebut, Karna mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada Oktober 2024.
Namun, gugatan itu ditolak oleh Hakim Luciana Amping pada 25 Oktober 2024, dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum.
Tidak menyerah, Karna kembali mengajukan praperadilan kedua pada 28 Oktober 2024 dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan ini juga fokus pada pembatalan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, upaya ini lagi-lagi kandas setelah hakim memutuskan untuk menolak permohonannya pada hari ini.
Putusan PN Jakarta Selatan ini tentu saja mengancam posisi Karna Suswandi yang maju di Pilkada Situbondo. Kasus hukum ini bakal mempengaruhi reputasi Karna sebagai petahana, tetapi juga mengubah peta dukungan politik di Situbondo.
Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk para kiai, pesantren, pegiat antikorupsi, dan generasi muda, secara terbuka menyatakan pengalihan dukungan mereka ke pasangan calon nomor urut 01, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah.
Pasangan yang akrab disapa Mas Rio-Mbak Ulfi itu didukung oleh koalisi besar yang terdiri dari PKB, PPP, PDIP, Golkar, PSI, dan partai-partai lainnya. Kini, menarik ditunggu hasil Pilkada Kabupaten Situbondo yang digelar Rabu 27 November 2024. (*)
Editor : M Fakhrurrozi