KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di Gedung DPRD Kota Madiun yang terjadi pada 30 Agustus 2025. Dari total 91 orang yang diamankan, sebagian besar ternyata masih berstatus pelajar.
Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menjelaskan bahwa sembilan tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pelemparan bom molotov hingga penyebar berita bohong. Salah satu pelaku berinisial VPA bahkan terbukti melempar bom molotov ke arah petugas dan kendaraan. VPA ditangkap di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, pada Jumat malam (5/9/2025). Polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, bom molotov, hingga rekaman video aksi.
“Dari 91 orang yang sempat kami amankan, hanya sembilan orang yang benar-benar berperan langsung. Barang bukti yang kami amankan antara lain bom molotov, sepeda motor, helm, dan kursi,” ungkap Kompol I Gusti Agung Ananta.
Lebih lanjut, polisi menemukan fakta memprihatinkan: lebih dari 70 persen orang yang diamankan dalam kericuhan tersebut masih di bawah umur. Mayoritas merupakan pelajar yang ikut-ikutan setelah terprovokasi ajakan di media sosial tanpa memahami risiko perbuatannya. Para pelajar itu akhirnya dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan harapan pengawasan keluarga bisa lebih diperketat.
Atas perbuatannya, VPA dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada sembilan tersangka, melainkan terus memburu provokator yang diduga berada di balik kericuhan tersebut.
Editor : JTV Madiun