SURABAYA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP) siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara ke pengadilan, Selasa (21/11/2023)
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini setelah dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini juga merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra.
Dalam perkara ini, Kejari Tanjung Perak menetapkan dua orang tersangka, yakni BK dan HK. Keduanya diduga telah melakukan pengalihan pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT Wijaya Karya (WIKA) ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain.
Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 7.552.800.498,58.
Baca Juga : Kejaksaan Madiun Bongkar Kasus Korupsi Bank Plat Merah, Satu Tersangka Ditetapkan
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, JPU akan menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan,” kata Jemmy Sandra.
Perkara ini bermula pada tahun 2011, PT Semesta Eltrido Pura (SEP) mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat, dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp43.470.357.480.
Bermodalkan kontrak tersebut, pada tahun 2012, PT Semesta Eltrido Pura mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank BPD Jatim Cabang Utama sebesar Rp20 miliar. Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT Semesta Eltrido Pura membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT Semesta Eltrido Pura di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT Semesta Eltrido Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.
Baca Juga : Korupsi Rp 34 Miliar, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Tahanan
Namun, PT Semesta Eltrido Pura ternyata mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT Semesta Eltrido Pura yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi