MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan tengah mengkaji opsi perampingan organisasi perangkat daerah atau OPD guna menekan beban belanja pegawai yang terus membengkak. Langkah efisiensi ini dilakukan menyusul ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD yang mulai berlaku pada 2027 mendatang.
Pada Rancangan APBD 2026, alokasi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Magetan mencapai Rp881,4 miliar atau sekitar 37,4 persen dari total APBD sebesar Rp1,8 triliun. Angka tersebut telah melampaui batas maksimal 30 persen.
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Magetan mulai menyiapkan sejumlah langkah penataan birokrasi, salah satunya melalui kajian penggabungan sejumlah OPD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Welly Kristanto, menjelaskan penyederhanaan struktur organisasi tersebut masih dalam tahap kajian akademis. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi kelembagaan tanpa mengurangi status pekerjaan para aparatur sipil negara atau ASN.
Selain rencana perampingan dinas, Pemkab Magetan juga telah menjalankan sejumlah langkah efisiensi operasional, termasuk penerapan sistem kerja bergiliran bagi sebagian pegawai. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan beban operasional harian di tengah tekanan kondisi fiskal daerah.
Pemkab Magetan kini masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait relaksasi aturan batas belanja pegawai.
Jika perampingan OPD terealisasi, efisiensi anggaran diharapkan dapat memperluas ruang fiskal daerah untuk mengalokasikan anggaran pada belanja modal, pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik.
Editor : JTV Madiun



















