SURABAYA - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes mengamankan 4 tersangka kasus tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang tak lain masih memiliki hubungan darah.
Keempat tersangka merupakan ayah kandung, kakak kandung, dan dua paman korban. Mereka melakukan aksi bejatnya sejak korban berusia 9 tahun dan masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni PE (43) ayah kandung korban, MA (17) kakak kandung korban, serta I (43) dan JW (49) yang tak lain merupakan paman korban.
Aksi bejat para pelaku terungkap atas laporan dari ibu kandung dan tante korban. Pelaku melakukan pelecehan kepada Bunga (13), bukan nama sebenarnya, sejak 4 tahun lalu.
Pelecehan dilakukan pertama kali oleh kakak kandung kemudian berlanjut ke ayah dan paman korban.
"Sejak tahun 2020, korban mendapatkan tindak pencabulan dari anggota keluarganya, berawal dari kakak kandung," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Hendro Sukmono, Senin (22/1/2024).
Selain menangkap empat tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam hingga baju korban.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 gentang penetapan Perpu UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Bagus Setiawan)
Editor : A.M Azany