PAMEKASAN - Perilaku S (27) warga Pamekasan, Madura ini sangat bejad. Betapa tidak, pemuda yang bekerja perusahaan swasta ini tega menyetubuhi adik iparnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ini hingga hamil.
Perbuatan tersangka S ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perubahan di tubuh korban. Saat itu, orang tua korban terkejut mendengar pengakuan anaknya bila sedang hamil usai disetubuhi S.
Tak terima atas perbuatan S ini, oramg tua korban melaporkan S ke Polres Pamekasan. Berbekal laporan korban, anggota Satreskrim Polres Pamekasan langsung menangkap S. Dari penangkapan tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya kaos korban warna pink, celana panjang warna hitam, kaos singlet warna abu-abu dan sarung warna coklat milik tersangka.
AKP Eka Purnama, Kasat Reskrim Polres Pamekasan mengatakan tersangka S sudah berulang kali menyetubuhi korban yang masih adik iparnya.
Baca Juga : Selingkuhi Istri Paman, Keponakan Tewas Dibacok
"Tersangka selalu melakukan aksinya malam hari saat penghuni rumah lainnya terlelap tidur," ujar AKP Eka dalan jumpa pers, Senin (31/7/2023).
Guna melancarkan aksi bejadnya, tersangka memgiming-imingi korban dengan uang. Kini, akibat perbuatannya, tersangka S disangkakan pasal 81 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar. (Hanif Tanzil)
Editor : M Fakhrurrozi