KOTA BATU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 26,84 triliun di semester I Tahun 2024.
Agus Sudarmadi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II mengatakan capaian Rp 26,84 triliun itu 40,39 % dari target sebesar Rp 66,46 triliun hingga Juni 2024.
"Dalam melaksanakan tugas sebagai revenue collector, kinerja penerimaan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 26,84 triliun atau 40,39% dari target sebesar Rp 66,46 triliun dan diproyeksikan akan terus meningkat sampai berakhirnya tahun 2024," ujar Agus Sudarmadi dalam media briefing atas kinerja Semester I Tahun 2024 di Aula Loka Singhasari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Kamis (11/7/2024).
Sedangkan dari sisi pengawasan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai community protector dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II mencatatkan hasil yang signifikan, dimana pada periode 01 Januari s.d. 30 Juni 2024, berhasil mengamankan 43.105.490 batang rokok ilegal dan 73,731 liter MMEA (miras) ilegal.
"Dari semua penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 35.200.136.445 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 55.276.286.910" jelasnya.
Selain itu pada Selasa (2/7/2024) kegiatan joint operation yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap clandestine lab di Kota Malang, yang disinyalir merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri.
Pengungkapan kasus clandestine lab di Kota Malang ini menjadi wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk melindungi masyarakat Indonesia dan akan terus meningkatkan sinergi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk menyukseskan upaya P4GN.
Selama Semester I, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II juga telah berperan aktif dalam mengukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Diantaranya dengan menerbitkan izin fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat, memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima fasilitas melalui kegiatan asistensi, bimbingan dan focus group discussion (FGD), serta melaksanakan sosialisasi tentang kemudahan ekspor kepada UMKM di wilayah Malang Raya.
Dalam kegiatan ini, Agus mengungkapkan bahwa sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai memiliki peran penting dalam keberlangsungan industri di dalam negeri termasuk UMKM.
Peran penting Bea Cukai ini akan semakin terasa hasilnya jika dilaksanakan secara kolaboratif dalam bentuk sinergi penta helix bersama-sama antara pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha dan media.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II juga melaksanakan pendekatan sosio kultural melalui kegiatan keagamaan dengan sholawatan bersama.
Selain itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II mengandeng Pondok Pesantren untuk mengedukasi santri dan jamaahnya.
Pendekatan dengan menyentuh aspek sosio kultural dapat menjadi alternatif strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menggalang partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan sosial, sehingga pengawasan menjadi efektif.
Setelah selesai pemaparan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif serta ditutup dengan ramah tamah.(Rafli Firmansyah)
Editor : M Fakhrurrozi