TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur II memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal di halaman Pemkab Trenggalek. Pemusnahan ini merupakan hasil operasi gabungan untuk mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 520.000 batang lebih rokok ilegal dan 1.235 liter miras ilegal. Total nilai barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 870 juta. Yang lebih mencengangkan, peredaran barang ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian pada penerimaan negara sebesar Rp 542 juta.
Agus Sudarmadi, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, dalam pernyataannya menegaskan komitmen Bea Cukai. "Meski rokok dianggap berbahaya untuk kesehatan, Bea Cukai menilai industri rokok masih menjadi penopang penerimaan negara. Oleh karena itu, peredaran rokok ilegal harus kita tekan," ujarnya.
Pemusnahan ini bukan sekadar aksi simbolis, melainkan bagian dari strategi perlindungan ekonomi daerah. Syah Muhammad Natanegara, Wakil Bupati Trenggalek, menyatakan bahwa upaya ini dilakukan agar Trenggalek tidak menjadi sasaran peredaran barang ilegal.
Baca Juga : Bea Cukai dan Satpol PP Jatim Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Senilai Rp 25 Miliar
"Guna mencegah Trenggalek menjadi sasaran edar miras dan rokok ilegal, Pemkab akan terus melakukan pencegahan dan edukasi," tegas Syah Muhammad Natanegara. Ia berharap aksi ini dapat menekan peredaran rokok dan miras ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Operasi gabungan antara Satpol PP Trenggalek dan Bea Cukai Blitar ini menunjukkan sinergi yang kuat antar instansi. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri



















