Bea Cukai Banyuwangi mengamankan AT, 38 tahun, warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi Banyuwangi. Tersangka diamankan kerena kedapatan memiliki dan menjual rokok ilegal tanpa cukai. Perkara ini sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengatakan, tersangka ditangkap pada awal September 2025. Penangkapan dilakukan bersama dengan petugas Polsek Rogojampi.
"Dari penindakan Tim Bea Cukai Banyuwangi bersama Kepolisian Sektor Rogojampi diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 118.400 batang senilai Rp178.016.000 dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp89.641.000.," jelasnya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata merupakan residivis kasus pelanggaran cukai dan pernah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam kasus ini, tersangka mengaku mendapatkan suplai dari J yang berasal dari Madura.
Baca Juga : Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar
"Saudara J saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya,

Keberhasilan penindakan ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan kolaborasi yang terus dilakukan Bea Cukai Banyuwangi, bersama Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga : Beacukai Banyuwangi Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 1,5 Miliar
Keberhasilan ini menurutnya, juga berkat dukungan masyarakat Banyuwangi dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar turut membantu dalam usaha untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan cara tidak mengkonsumsi rokok ilegal, tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Perkara ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Rabu siang.
Baca Juga : Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan 575 Ribu Batang Rokok dan 3 Ribu Liter Miras Ilegal

Proses tahap II juga diikuti Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim II Malang, Agoes Widodo. Dia mengatakan, sesuai data Bea Cukan Banyuwangi, di Banyuwangi terdapat sekitar 21 pabrik rokok resmi. Seluruhnya masih berskala kecil dan memproduksi sigaret kretek tangan.
"Jadi kalau sigaret kretek mesin seperti ini yakinlah bukan produksi dari wilayah Banyuwangi. Ini yang menjadi perhatian kita semua. Sigaret kretek mesin tanpa cukai seperti itu adalah ilegal," katanya.

Dia menambahkan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II selama ini selalu mendukung dan mengasistensi, melakukan bimbingan teknis kepada Bea Cukai Banyuwangi yang melakukan penindakan maupun penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.O. Mangontan mengatakan, perkara ini sudah dinyatakan P21 dan dilakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang buktinya.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penyerahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.
Dia menyebut, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia ditangkap pada 20 Februari 2020 dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Atas kasus tersebut, AT divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp32,8 juta.
"Status tersangka sebagai residivis dan melakukan perbuatan untuk yang kedua kali ini menjadi pertumbangan kami untuk menuntut dia," ujarnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















