Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja membolehkan kampanye kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, hal tersebut dibolehkan asal tidak difasilitasi oleh negara. Bagja meminta para pengawas pemilu untuk menyosialisasikan aturan kampanye pemilihan yang diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) atau melawan kotak kosong sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan sesuai dengan PKPU kampanye. Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. (Masyarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga kolom kosong itu," ujarnya.
Sebagai informasi, KPU telah mengumumkan sebanyak 37 paslon di kabupaten/kota hanya mempunyai paslon tunggal sehingga bakal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Baca Juga : Wapres Gibran Minta Bawaslu Tak Tebang Pilih dalam Pengawasan Pilkada 2024
Menurutnya, adanya fenomena kotak/kolom kosong dalam pemilihan ini tidak boleh dinafikan. Fenomena ini merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.
Selain itu, Bagja juga meminta para pengawas pemilu untuk bertindak tegas terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan.
Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran selama masa kampanye nanti.
Baca Juga : Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu RI Perketat Pengawasan di Seluruh Wilayah Indonesia
"Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, viviere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya," imbuhnya.
"Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," tuturnya.
Editor : Khasan Rochmad