MOJOKERTO - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto telah berakhir. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menilai Pilkada telah berjalan lancar mulai distribusi logistik hingga penghitungan suara.
"Semua berjalan lancar sampai hari pemungutan suara, termasuk logistik," ujar Syifauddin, Koordinator Divisi SDM dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Mojokerto dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/12/2024).
Syifauddin menambahkan pengawasan dimulai dari tempat pencetakan surat suara Bupati dan Wakil Bupati di PT Temprina Media Grafika Kabupaten Nganjuk dan tempat pencetakan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur di PT Temprina Media Grafika Gresik. Percetakan surat suara di dua tempat tersebut tidak ada masalah.
"Jumlah logistik sudah sesuai dengan jumlah yang telah tentukan di setiap wilayah masing-masing. Untuk pengawasan logistik berupa bilik suara, tinta, sampul kubus, segel dan lain-lain yang menyakut kebutuhan pemilihan serentak tahun 2024 juga tidak ditemukan adanya masalah," katanya.
Baca Juga : Penuhi Nazar Gus Barra-Rizal Menang, Penjual Jamu di Mojokerto Gratiskan Dagangannya
Sehingga proses pemungutan suara di Kabupaten Mojokerto pada 27 November 2024 lalu berjalan dengan lancar dan damai. Masih kata Syifa, meskipun ada sedikit kendala hal tersebut langsung diselesaikan langsung oleh penyelenggara yang bertugas sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi kepada pihak terkait, pengawasan langsung, dan imbauan untuk menjaga netralitas penyelenggara negara serta profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Bawaslu mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 248/PM.00.02/K.JI-15/10/2024 tanggal 1 November 2024 tentang pencegahan pelanggaran netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 agar tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan pada pasal 70 ayat 1 huruf C dan Pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan," jelasnya.
Baca Juga : Hadiri Mubarok Bersholawat, Ribuan Warga Ngoro Siap Menangkan Gus Barra-dr Rizal
Selain itu, lanjut Dody, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan sosialisasi-sosialisasi. Sosialisasi Partisipatif Netralitas Kepala Desa/Lurah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto digelar dua kali, yakni tanggal 3 dan 9 Oktober tahun 2024.
"Dari hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Indeks Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Mojokerto tergolong kategori Sedang dengan nilai skor 34,62," tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi