KOTA BATU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menghentikan temuan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Wilayah Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Masa Tenang Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, mengatakan Penghentian ini dikarenakan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.
Selain itu, diberhentikannya dugaan pelanggaran politik uang tersebut atas rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.
“Status hukum dari temuan nomor register : 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 dihentikan pada 30 November 2024, karena notabenya merupakan batas waktu akhir dalam penanganan pelanggaran. Kami baru bisa merilis kepada awak media pada hari ini, mengingat sebelumnya kami fokus mempersiapkan pengawasan rekapitulasi suara Tingkat Kota yang digelar kemarin oleh KPU Kota Batu,” ujar Mardiono, Selasa (3/12/2024).
Mardiono merinci penghentian dugaan pelanggaran politik uang, sebab beberapa pertimbangan atau alasan hukum yang sebelumnya dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu diantaranya, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187 A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan tidak terpenuhi.
“Pertama, terus terang kami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi dibawah sumpah, namun karena terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 26 – 27 November 2024 silam, sehingga menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas," katanya.
Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan dimana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan, pihaknya juga perlu memastikan, apakah benar untuk kepentingan paslon tertentu pada Pilkada Kota batu 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu.
Kedua, lanjut Mardiono, Bawaslu juga telah mengkaji bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama, bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum.
"Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan, karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), Unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya, apalagi perbuatan melawan hukum, maka wajib dipastikan peristiwa hukumnya harus jelas terlebih dahulu," ujarnya.
Rekomendasi Sentra Gakkumdu pada Pembahasan Kedua, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga itu menjadi pertimbangan pleno Bawaslu Kota Batu, memutuskan untuk menghentikan perkara.
“Ketiga, bahwa bukti yang kami amankan dari Terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Pertimbangan lain, kami punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran pemilihan (daluwarsanya temuan) maka kami harus segera memutuskan, sehingga, ada kepastian hukum,” kata Mardiono.
Eks Ketua KPU Kota Batu tersebut menambahkan bahwa, dalam penegakan hukum tidak serta merta sesorang dapat dijadikan tersangka, semua masih bersifat praduga tidak bersalah. Berkaca dari peristiwa tersebut, Ia tetap mengajak seluruh masyarakat agar berhati – hati, serta tidak melakukan hal serupa pada Pemilu maupun Pilkada mendatang. Selain itu, ia juga berharap adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi tegaknya demokrasi yang adil.
“Bahwa prinsipnya atas peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, sebagai Lembaga Pengawas, kami ingin menjalankan kinerja secara profesional. Kedepan harapan kami, ini bersifat kritik dan autokritik bagi Lembaga kami sendiri, khususnya pada konteks pengaturan, regulasi masih membuka celah bagi pelaku kejahatan, misalnya dalam konteks kewenangan menahan sesorang dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang tidak kami miliki, padahal dalam temuan, beban pembuktian itu ada di Pengawas, maka itu menyulitkan kami dalam mengungkap peristiwa. Kedepan harus ada solusi terkait pengaturan tersebut,” tegasnya.
Perlu diketahui, Bawaslu Kota Batu sebelumnya menemukan dugaan pemberian dan penerimaan Uang, diduga pemberian tersebut, untuk memiilih Calon tertentu pada Pilkada 2024. Peristiwa tersebut terjadi pada Tahapan Masa Tenang, tepatnya Tanggal 25 November 2024. Terlapor yaitu MDLH, MIA, LS, DN masing – masing merupakan Warga Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (*)
Editor : M Fakhrurrozi