JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nama yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, penyidikan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, termasuk penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem tertentu.
"Dan penyidikan terkait dengan informasi yang rekan-rekan mungkin telah dengar dari siang atau mungkin bahkan dari kemarin... yaitu tentang dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses," ujar Asep.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Baca Juga : Mabes Polri Hentikan Aktivitas Tambang di Panceng Gresik, Puluhan Pekerja Diperiksa
Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Penyidik menemukan adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server list atau sistem Lawful Interception (LI) Management System tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga menjadi sasaran penyadapan, meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Asep menyebut, sekitar Oktober 2026, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian oleh petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.
"Kemudian pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Selanjutnya pelapor, pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut, membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," jelas Asep.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta 42 buah flashdisk. Berdasarkan hasil scientific crime investigation atau penyelidikan ilmiah dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah: Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sekaligus mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kombes Pol. Ferly Hediyat, mantan Kepala Koordinator Staf Pribadi (Korspripim) Kapolri. Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri, masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.
Presiden hingga Tokoh Politik Disebut Menjadi Sasaran Penyadapan
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah nomor telepon milik berbagai kalangan.
Sasaran yang disebut dalam penyidikan meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Menurut Asep, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidikan Bareskrim Polri selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka, termasuk rangkaian perintah, mekanisme penyadapan, serta dugaan penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.
Editor : Guntur Nara























