MAGETAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Magetan mulai memfinalisasi agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk akhir 2026 dan tahun 2027. Proses finalisasi ini ditargetkan rampung dalam satu minggu untuk menentukan prioritas serta jadwal pembahasan regulasi daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Riyin Nur Asiyah, menjelaskan bahwa penyusunan agenda legislasi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu pada akhir 2026. DPRD harus menyelesaikan sejumlah Raperda yang menjadi prioritas tahun ini sekaligus menyiapkan agenda pembahasan untuk tahun berikutnya.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda Pesantren. Rancangan ini merupakan inisiatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sesuai arahan Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, untuk memperjuangkan kepentingan pesantren di daerah.
Raperda Pesantren diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan pesantren, termasuk dalam mendukung kesejahteraan santri, kenyamanan lingkungan pesantren, serta peningkatan kualitas pendidikan. Namun, pembahasannya belum dapat dilaksanakan pada 2026 karena DPRD masih memprioritaskan sejumlah Raperda krusial lainnya. Pembahasan Raperda Pesantren pun direncanakan kembali pada 2027.
Baca Juga : DPRD dan Pemkab Magetan Sepakati Perubahan APBD 2026
Riyin Nur Asiyah berharap penyusunan dan pembahasan Raperda yang terencana dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mendukung peningkatan kesejahteraan, memberikan perlindungan, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Editor : JTV Madiun




















