Menu
Pencarian


Babak Baru Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Pilih Jalur Hukum, Minta KPK Transparan

Portaljtv.com - Kamis, 15 Oktober 2026 10:00
Babak Baru Dugaan Suap Muktamar NU, Gus Lilur Pilih Jalur Hukum, Minta KPK Transparan
Polemik dugaan suap pada Muktamar ke-35 NU makin memanas. Gus Ipul dan Gus Lilur saling lapor.

JAKARTA - HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai Kyai Kampung, menegaskan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum terkait dugaan praktik suap, risywah, dan jual beli suara dalam penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.

“Saya memilih menjadikan hukum sebagai panglima. Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, jalur yang harus ditempuh adalah pelaporan, pembuktian, penyelidikan, dan proses peradilan. Bukan main kayu, bukan intimidasi, dan bukan tindakan di luar hukum,” tegas Khalilur.

Melaporkan Dugaan, Mendorong Pembuktian

Khalilur menyatakan telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan yang menurutnya perlu didalami aparat penegak hukum.

Baca Juga :   Tiga Langkah Sempurnanya Risywah

Ia juga menyampaikan rencana untuk kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan depan guna menyerahkan tambahan bukti dan memperluas pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Muktamar NU.

Pihak-pihak yang disebut akan dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum meliputi:

1. Nusron Wahid;

Baca Juga :   Gus Lilur Sebut Gus Ipul Aktor Intelektual Dugaan Suap di Muktamar ke-35 NU

2. Saifullah Yusuf;

3. Miftahul Akhyar;

4. Sulaiman Tanjung; dan

Baca Juga :   NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik

5. Pihak-pihak lain, termasuk penyelenggara negara, apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.

Khalilur menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Penetapan tanggung jawab pidana setiap orang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan Balik Bukan Alasan untuk Menghentikan Pengaduan

Baca Juga :   Gus Ipul Turun ke Trenggalek, Soroti 45 Persen Bansos Belum Tepat Sasaran

Di tengah polemik tersebut, Khalilur menanggapi pemberitaan mengenai langkah hukum Saifullah Yusuf terhadap sejumlah orang yang menyampaikan narasi dugaan aliran dana ilegal dan praktik suap dalam Muktamar NU.

Terkait pemberitaan bahwa dirinya telah dilaporkan Saifullah Yusuf ke polisi, Gus Lilur menilai perbedaan pendapat dan dugaan pelanggaran hukum semestinya diselesaikan melalui pembuktian yang objektif.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak hukumnya. Saya pun akan menggunakan hak hukum saya. Mari kita buktikan semuanya melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Baca Juga :   Gus Ipul Ajak Kepala Sekolah Rakyat se-Jatim Berikrar Bekerja Sepenuh Hati

Ia menegaskan bahwa laporan pidana terhadap seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan. Demikian pula, pengaduan mengenai dugaan korupsi perlu ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan bukti.

Dorong Penelusuran Aliran Dana Muktamar

Khalilur juga menyampaikan klaim bahwa sekitar 130 PCNU dari 17 PWNU telah atau sedang bersiap mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.

Ia meminta agar informasi mengenai jumlah penerima, sumber dana, mekanisme pemberian, serta kemungkinan keterkaitan dana dengan tindak pidana korupsi ditelusuri secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila terdapat dana yang terbukti berasal dari tindak pidana, pengembaliannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai arahan aparat berwenang.

“Saya meminta siapa pun yang mengetahui adanya dugaan transaksi tidak semestinya agar terbuka, menyerahkan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum, serta mengikuti prosedur pengembalian dana apabila memang terdapat dasar hukum untuk itu,” katanya.

Khalilur juga meminta KPK menelusuri dugaan keterkaitan sumber dana dengan aktivitas kementerian atau lembaga negara, apabila didukung bukti yang relevan.

Ia menegaskan bahwa pernyataan mengenai asal-usul dana dan dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, tidak tepat menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau pernyataan sepihak.

Meminta Presiden Menjamin Akuntabilitas

Khalilur turut meminta Presiden Prabowo Subianto agar memastikan setiap pejabat negara yang menghadapi dugaan serius terkait integritas dapat dievaluasi secara objektif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Ia mendorong agar proses penegakan hukum berjalan independen, tanpa intervensi politik, serta tidak membedakan perlakuan berdasarkan jabatan, kedekatan, maupun posisi seseorang di organisasi.

Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat publik dan proses pembuktian pidana merupakan dua hal yang harus dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing.

Minta Perlindungan Bagi Pelapor

Khalilur meminta agar setiap pelapor dugaan tindak pidana korupsi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum apabila menghadapi ancaman atau risiko yang memenuhi persyaratan.

Dalam pemberitaan resminya mengenai urgensi perlindungan pelapor tindak pidana korupsi, KPK menjelaskan bahwa pelapor dapat menghadapi risiko intimidasi, tekanan sosial, ancaman fisik, maupun ancaman hukum. KPK juga menekankan pentingnya laporan yang lengkap dan terperinci dalam proses verifikasi permohonan perlindungan.

Karena itu, Khalilur berharap setiap pihak yang memiliki informasi relevan tidak takut menyampaikannya melalui saluran resmi, dengan tetap mengutamakan keakuratan informasi dan penghormatan terhadap hak semua pihak.

Seruan Moral kepada Warga NU

Khalilur mengajak seluruh warga NU, pengurus cabang, pengurus wilayah, para Rais Syuriah, Ketua Tanfidziyah, dan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menjaga integritas organisasi serta mendukung pemeriksaan yang transparan.

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai kepemimpinan Rais Aam NU dan meminta agar persoalan yang menurutnya menimbulkan konflik internal dievaluasi melalui mekanisme organisasi yang sah.

“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat kita meninggalkan prinsip kejujuran. Jika ada dugaan penyimpangan, mari buka data, periksa bukti, dan serahkan pembuktiannya kepada pihak yang berwenang. Organisasi harus dijaga dengan integritas, bukan dengan menutup-nutupi persoalan,” ujarnya.

Khalilur menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perjuangannya akan tetap ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme organisasi.

“Siapa pun yang benar harus dilindungi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih. Hukum harus menjadi panglima," pungkasnya. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.