BANGKALAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Dinas Pendidikan Bangkalan.
Tersangka adalah DW (43), warga Pejagan Bangkalan. Selain DW, polisi juga menangkap tersangka MF (28), warga Kraton Bangkalan, yang diketahui sebagai pengedar sabu.
Dari penangkapan dua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9,34 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Suprianto menjelaskan, penangkapan berawal dari penggerebekan terhadap tersangka MF di rumahnya Kraton Bangkalan.
Penggerebekan ini membuat tersangka MF yang saat itu bersama kakaknya terkejut. Namun, keduanya tak berkutik.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka MF mengaku bila menjual sabu ke tersangka DW. Atas keterangan ini, polisi langsung menangkap tersangka DE
Dalam penggerebekan tersebut, MF sedang berada di rumah bersama kakaknya dan sempat terkejut ketika sejumlah polisi berpakaian preman masuk dan menangkapnya. Dari penangkapan tersangka DW ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9,34 gram.
"Polres Satresnarkoba Bangkalan mengamankan saudara MF di Desa Kraton. Kabupaten Bangkalan, terus dikembangkan sama anggota Polres Bangkalan distu kita mengamankan DF,” tutur Iptu Kiswoyo.
Mirisnya, DW ternyata bukan kali pertama terjerat kasus narkotika. Ia diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa sebelumnya.
“Untuk DW ini dia sebagai pengedar. Kalau untuk DW udah tiga kali, residivis dua kali dan satu kali ini ketangkapan lagi,” ujar Iptu Kiswoyo.
Saat ini, baik MF maupun DW telah dibawa ke Mapolres Bangkalan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi