PACITAN - Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pacitan agar tetap menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Pasalnya, jika terbukti tak netral, maka sanksi tegas akan dihadapi oleh ASN yang bersangkutan.
"ASN ini mempunyai peran penting dalam kesuksesan penyelenggaraan apapun itu, salah satunya hajat Pilkada di Kabupaten Pacitan, karena aturannya sangat jelas sehingga tidak terjadi keberpihakan kepada paslon peserta Pilkada, " katanya.
Netralitas ASN tersebut juga diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu, juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan para ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada serentak 2024.
"Pesan saya mereka (ASN) harus profesional dan tahu aturan itu, " tambahnya.
Baca Juga : Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Layangkan Surat Rekomendasi
Disamping itu, ASN diperbolehkan hadir saat kampanye pasangan calon pilkada serentak 2024. Sebab ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih. Aturan ASN boleh hadir dalam kampanye itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.
Akan tetapi ASN tidak boleh berkampanye aktif. Sehingga kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif. "Kalau memang mereka datang saat paslon berkampanye harus tahu regulasi dan batas-batasnya dimana, sehingga kondusifitas dari proses Pilkada ini bisa berjalan dengan baik, " tegasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan