MADIUN - Masa kampanye tinggal beberapa hari lagi. Namun ulah orang tidak dikenal yang merusak Alat Peraga Kampanye(APK) di tepi jalan Raya Madiun – Ponorogo, tepatnya di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini membuat resah. Aksi perusakan APK terekam CCTV itu dilaporkan ke Badan pengawas pemilu(Bawaslu) Kabupaten Madiun.
Dalam rekaman CCTV ini tampak dua orang tidak dikenal yang berboncengan, melakukan perusakan APK milik Ahmad Fatan Al Banna, calon legislative(caleg) DPRD Kabupaten Madiun Daerah Pemilihan(Dapil) 3 dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS), pada Senin(28/ 01/ 2024) dini hari.
Dengan membawa membawa bukti foto dan video rekaman CCTV, Ahmad Fatan ke Bawaslu Kabupaten Madiun, pada Rabu(31/01/2024) pagi. Menerima laporan itu, Bawaslu melakukan penelusuran awal dan mempelajari bukti bukti formil maupun materil yang dibawa pelapor. “Jika terbukti dan jelas merupakan tindak perusakan, kami akan melimpahkan laporan tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu,”terang Hendy Wicaksono, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi bawaslu kabupaten Madiun.
“Saya sudah membawa barang bukti foto dan video rekaman CCTV untuk laporan ke Bawaslu Kabupaten Madiun. Laporan ini menunggu hasil penelusuran. Tujuannya agar tidak ada peristiwa yang serupa selama masa kampanye nanti,” jelas Achmad Fatan Al Banna.
Baca Juga : APK di Madiun Dirusak, Caleg Pemilik APK pun Meradang
Peristiwa perusakan APK oleh orang tak dikenal ini marak terjadi di Kabupaten Madiun. Namun sejauh ini, belum ada yang melakukan pelaporan secara resmi ke Bawaslu. Caleg Ahmad Fatan Al Bahna merupakan pelapor pertama terkait perusakan APK di Kabupaten Madiun.(Tova Pradana)
Editor : Y. Windarto