NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi kembali memeriksa seorang anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Golkar dalam perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait pembebasan lahan untuk pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng pada senin (5/5/2025).
Anggota dewan berinisial "W" itu diperiksa selama hampir tiga jam oleh tim penyidik. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir karena berhalangan.
Kasi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan yang telah masuk tahap lanjutan sejak 21 Maret 2025.
“Beliau dipanggil statusnya sebagai saksi, dan sudah melakukan beberapa pemeriksaan sebagai saksi, terkait dengan pengembangan penyelidikan,” ujar Danang.
Baca Juga : Kejaksaan Periksa Pemilik Lahan Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan PT GFT di Ngawi
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sekitar 26 pertanyaan terkait pengembangan penyelidikan dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak PT GFT Indonesia.” lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap anggota dewan tersebut, seiring dengan pendalaman kasus oleh pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngawi telah menetapkan kasus ini sebagai prioritas karena menyangkut potensi kerugian daerah akibat dugaan manipulasi penerimaan pajak dari proyek pembangunan pabrik tersebut. (Sintia Nur Affianti)
Baca Juga : Residivis Pencurian Motor di Ngawi Dibekuk Polisi dalam Waktu Kurang dari 6 Jam
Editor : M Fakhrurrozi